Jumat, 18 Maret 2011

Artikel Tentang HAM

Komnas HAM: Pulihkan Hak Warga Ahmadiyah




JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menilai, rencana pemerintah untuk mengevaluasi Surat Kesepakatan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung menyusul bentrokan antara warga dan penganut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, bukan hal mendesak. Menurut dia, hal yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memulihkan hak-hak warga Ahmadiyah.
"Mengembalikan mereka ke permukiman dan mengganti kerugian. Itu yang mendesak, yang harus dilakukan," kata Ifdhal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2011).
Sebelumnya Minggu (6/2/2011), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, dievaluasi menyusul bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah di Banten.
Menindaklanjuti instruksi ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Santoso mengatakan bahwa evaluasi dilakukan mulai pekan depan dengan Menteri Agama sebagai penjurunya.
Ifdhal berpendapat, evaluasi terhadap SKB bukan solusi yang tepat. Pasalnya, menurut dia, bentrokan terjadi karena aparat penegak hukum tidak tegas. "SKB bukan isu yang mendesak. Masalahnya di penegakan hukum, bukan SKB," ucapnya.
Ia menegaskan, warga Ahmadiyah, meski tergolong minoritas, memiliki hak-hak yang sama dalam perlindungan hukum dengan warga mayoritas lainnya. Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta tindakan konkret pemerintah untuk segera memperbaiki penegakan hukum.
"Kepolisian harus segera mengusut insiden (Cikeusik) tersebut," katanya.

Ini 4 Kesimpulan Sementara Komnas HAM




KOMPAS.com — Komnas Hak Asasi Manusia menyampaikan empat butir kesimpulan sementara dari investigasi Komnas HAM terhadap insiden bentrokan warga dengan pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang terjadi pada Minggu (6/2/2011).
Kesimpulan sementara tersebut dibacakan Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
"Pemantauan sudah dilakukan, datangi lokasi, ketemu dengan korban, pejabat daerah, dan membuat laporan awal. Tim juga menelaah video dari berbagai sumber dan mengkaji dari aspek pelanggaran HAM nya." kata Nurcholis.
Dikatakannya, poin pertama kesimpulan sementara, Komnas HAM menduga, massa yang mendatangi rumah Suparman, anggota Ahmadiyah di Umbulan, terorganisasi dan terencana.
Kedua, pihak Kepolisian diduga tidak mampu mengantisipasi kedatangan massa dalam jumlah besar tersebut. Ketiga, kata Nurcholis, diduga pemicu bentrokan adalah warga dari luar Cikeusik, bukan dari warga sekitar. Dan keempat, Komnas HAM menduga adanya pelanggaran empat hak asasi manusia akibat bentrokan tersebut.
"Hak hidup, hak beragama dan beribadah, hak memperoleh rasa aman, dan hak melindungi milik pribadi," kata Nurcholis.
Kesimpulan sementara Komnas HAM itu, tambah Nurcholis, akan dilengkapi dengan keterangan saksi dan bukti. Komnas HAM akan kembali memanggil pihak kepolisian dan aparat pemerintah daerah yang terkait dengan bentrokan.
Menurut Nurcholis, sebelumnya Komnas HAM telah memanggil Camat Cikeusik, mantan Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Alex Fauzi Rasyad, dan mantan Kapolda Banten Brigadir Jenderal (Pol) Agus Kusnadi. Namun, ketiganya tidak dapat hadir.
"Kapolres kasih surat resmi, tidak bisa datang karena alasan kesehatan terkait pemeriksaan internal Mabes Polri. Pemanggilan tahap II dilakukan hari ini, yang dijdwalkan hadir Senin atau Selasa depan," paparnya.
Nurcholis juga menjelaskan, tim investigasi Komnas HAM akan berfokus pada kronologis kejadian yang sebenarnya dan peran negara terkait bentrokan warga dan pengikut Ahmadiyah di Cikeusik.
"Kejadian sebenarnya seperti apa, kita melihat ada indikasi terorganisir dan terencana untuk menilai di mana peran negara. Apakah peran negara dari sipil (pemda dan kepolisian) ada," ujarnya.

Terjadi Pelanggaran HAM di Perbatasan



Terjadi pelanggaran hak asasi manusia bidang ekonomi, sosial, hukum dan kebudayaan di perbatasan RI-Timor Leste. Warga hidup dalam kondisi serba miskin dan tertinggal di segala bidang, sementara warga di perbatasan negara tetangga menikmati sejumlah fasilitas yang dibangun negara setempat.

Warga RI di perbatasan Timor Leste merasa rendah diri bila melihat listrik, infrastruktur jalan, jembatan, air bersih, dan kendaraan roda empat yang masuk-keluar desa-desa di perbatasan Timor Leste. Pejabat daerah setempat sering mengunjungi warganya terutama pelayanan bidang kesehatan.

Ketua Tim Komnas HAM untuk Kunjungan Perbatasan RI-Timor Leste, Sriyana, di Kupang, Jumat (18/3/2011), mengatakan, kondisi ekonomi, sosial, hukum dan budaya masyarakat di perbatasan RI-Timor Leste sangat memprihatinkan. Pemerintah gagal menata kawasan perbatasan. Padahal, lembaga pemerintah yang menangani perbatasan cukup lengkap.

Dalam dialog dengan warga Napan, salah satu lokasi dari enam pintu masuk keluar RI-Timor Leste di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masyarakat menyampaikan berbagai kesulitan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sangat sulit. Mereka bergantung pada beras untuk rakyat miskin (raskin) karena usaha pertanian mereka gagal.

Air bersih pun harus diperoleh dengan susah payah. Mereka berjalan kaki sampai 5-10 km untuk mengambil air bersih dari sungai atau menadah air hujan dari atap rumah. Kasus diare dan gizi buruk sering menimpa mereka pada musim kemarau karena kesulitan air bersih.

Malam hari mereka hidup dalam kegelapan. Warga hanya mengandalkan lampu pelita, lilin atau api dari kayu bakar. Sementara warga negara tetangga menikmati listrik selama 24 jam. Dengan listrik itu, mereka mulai membangun sejumlah usaha kecil di desa-desa perbatasan. Pola dan gaya hidup warga negara tetangga pun perlahan mulai berubah.

Mereka juga sangat ketinggalan dalam bidang pendidikan. Banyak anak usia sekolah dasar tidak menikmati pendidikan. Jarak gedung sekolah dengan permukiman penduduk sekitar 2-5 km yang ditempuh melalui jalan setapak dengan jalan kaki selama 1-1,5 jam. Perolehan ijazah pun hanya formalitas saja, lulus SD tetapi tidak tahu tulis dan baca.

Akses ke puskesmas pun sangat sulit karena letak puskesmas sekitar 3-20 km dari pemukiman penduduk. Orang sakit, ibu hamil, ibu melahirkan, dan kebutuhan kesehatan lain tidak terlayani dengan baik. Lagi pula, banyak warga miskin tidak memiliki biaya pengobatan sehingga kebanyakan mereka mencari pengobatan alternatif.

Berbagai kasus tindak kekerasan oleh aparat keamanan di perbatasan tidak pernah diselesaikan sesuai hukum. Mereka menyebutkan, pembunuhan Paulus Usnaat di dalam tahanan Polsek Nunpene, TTU, pada 2009, pembunuhan Kepala SD Dominikus Saek di kediamannya pada 2010, dan sejumlah kasus tindakan kekerasan dari aparat keamanan terhadap warga sipil perbatasan tidak pernah diproses secara hukum.

Warga pun minta agar Komnas HAM membuka perwakilan di setiap provinsi perbatasan sehingga warga dapat mengadukan kasus tindakan kekerasan itu.

Dalam dialog itu beberapa warga menyampaikan rasa malu dan gengsi terhadap warga Timor Leste di perbatasan. Mereka baru merdeka 11 tahun silam, tetapi sudah menikmati sejumlah fasilitas dasar, sementara warga perbatasan RI sudah lebih dari 60 tahun merdeka, tetapi masih saja miskin dan tertinggal.

Kepala Kantor Badan Perbatasan NTT Eduardus Gana mengatakan, pembangunan kawasan perbatasan merupakan tanggung jawab berbagai instansi pemerintah dan Kantor Badan perbatasan sebagai koordinator.

Mengenai pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan jembatan, penerangan listrik, gagal panen, dan seterusnya tidak hanya tanggung jawab salah satu instansi pemerintah. ”Dinas-dinas yang terkait dengan persoalan ini semestinya memberi perhatian di wilayah perbatasan,” kata Gana.

Anggota DPRD NTT, Stanis Tefa, mengatakan, membangun perbatasan tidak cukup dengan slogan saja. Masyarakat butuh sentuhan langsung dan sesuai kebutuhan mereka.

Pembangunan perbatasan butuh pengorbanan dan tanggung jawab, bukan mengejar proyek. Jika semua jenis pembangunan selalu dihitung dalam kategori proyek, hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

Polisi Paling Banyak Langgar HAM

JAKARTA, KOMPAS.com — Tindak penyiksaan dan extra judicial killing termasuk tindakan yang melanggar hak asasi manusia atau HAM. Berdasarkan catatan Komnas Hak Asasi Manusia, masih banyak ditemukan pelanggaran HAM berupa penyiksaan, terutama yang dilakukan pihak kepolisian.
"Yang paling banyak melakukan kekerasan adalah polisi. Sangat tingginya penyiksaan dalam proses penyidikan menunjukkan tingkat kepatuhan polisi terhadap KUHAP tidak begitu tampak operasional," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam jumpa pers "Catatan Komnas HAM terhadap Situasi HAM Tahun 2010" di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Dipaparkan Ifdhal, sepanjang tahun 2010 sedikitnya terdapat 30 kasus penyiksaan dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian. Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum polisi baik saat menjalankan tugas maupun di luar dinas sejumlah 32 kasus dan 16 kasus berupa tindak kekerasan. Bahkan, kata Ifdhal, di sejumlah tempat, beberapa oknum polisi langsung melakukan tembak di tempat terhadap terduga.
"Ini dibuktikan dari adanya 19 aduan kasus penembakan yang diterima Komnas HAM," kata Ifdhal. Seperti halnya penembakan langsung yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror di sejumlah daerah saat penggerebekan teroris.
Menurut data Komnas HAM, setidaknya ada 14 terduga teroris dan dua warga sipil yang tewas ditembak Densus dalam aksi penyergapan di sejumlah daerah. "Sejumlah teroris ditembak akhirnya meninggal, dalam beberapa kasus tidak bisa diidentifikasi peranannya atau salah sasaran, yang jarang dijelaskan pada publik," kata Ifdhal.
Atas pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar oknum kepolisian senantiasa berpegangan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan tugasnya.
"Polisi selayaknya menjunjung tinggi prinsip HAM, baik saat tugas atau di luar tugas," ujar Ifdhal.
Penegakan hukum terhadap para terduga teroris, lanjut Ifdhal, harus dilakukan dengan memenuhi norma HAM sesuai prosedur hukum. "Perlu pengawasan dan audit terhadap setiap operasi teroris, tidak memberantas teror dengan teror," imbuhnya.















Daftar Pustaka :

http://nasional.kompas.com

Jumat, 11 Maret 2011

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

Pemahaman Tentang Demokrasi.

1. Konsep Demokrasi.
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, keuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warganegara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna dikriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaaan, yang diakui dan bisa mengklaim memiliki hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan public atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, ketika Negara sudah berskala nasional, ketika demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap saja berlangsung, meskipun tentu sudah berbeda dalam prakteknya dengan pengalaman yang terjadi di masa polis Yunani kuno.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
a. Bentuk Demokrasi.
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pengertian pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintaha Negara, antara lain :
1) Pemerintahan Monarchi : monarchi mutlak (absolute); monarchi konstitusional dan monarchi parlementer.
2) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin (Yunani), Res berarti Pemerintahan Republik dapat diartikan pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)

b. Kekuasaan Dalam Pemerintahan.
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu :
1) Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen);
2) Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah);
3) Kekuasaan federative (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri);
4) Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif (Teori Trias Politika oleh John Locke).
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya seara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan yang lainnya.

c. Klasifikasi Sistem Pemerintahan.
1) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga macam sistem kepartaian yaitu system multi parta (poly partism system), system dua partai (biparty system) dan system satu partai (mono party system).
2) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
3) Hubungan antara pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
Model Sistem –sistem Pemerintahan Negara ada empat macam yaitu :
1) Sistem pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar);
2) Sistem pemerintahan parlementer;
3) Sistem pemerintahan presidentsil;
4) Sistem pemerintahan campuran.
d. Prinsip Dasar Pemrintahan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai landasan idiil, bagi bangsa Indonesia. Pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hokum bangsa dan Negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai sumber pokok system pemerintahan Republik Indonesia, terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati segenap warganegara, alat dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
e. Beberapa Rumusan Pancasila Yang Kita Kenal.
Rumusan Mr.Muhamad Yamin yang disampaikan pada pidato mpada siding BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 sebagai berikut :
1) Peri kebangsaan;
2) Peri kemanusiaan;
3) Peri ketuhanan;
4) Peri kerakyatan; dan
5) Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada siding yang sama hari itu juga Mr. M. Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD, didalamnya tercantum lima rumusan dasar Negara, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia ;
3) Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaran Perwakilan;
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Yang Pada Akhirnya tersusun rumusan Pancasila yang sebagaimana didalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna dari pembukaan UUD 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan itu adalah hak asasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fifik, ekonomi, budaya, poltik dan lain-lain, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hokum (rechstaat), system konsititusi, kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
Sejarah perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi enam periode, yaitu :
1) Masa UUD 1945 Pertama (1945-1949);
2) Masa Konstitusi RIS (1949-1950);
3) Masa UUDS 1950 (1950-1959);
4) Masa UUD 1945 Kedua (Orde Lama; 1959-1965);
5) Masa UUD 1945 Ketiga (Orde Baru (1965-1998);
6) UUD 1945 beserta Amandemennya (Orde Reformasi; 1998-sekarang)

Presiden adalah Penyelenggara pemerintahan trtinggi dibawah Majelis dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah di tangan Presiden. Kedudukan presiden adalah kepala pemerintahan, kepala Negara, pemegang kekuasaan legislative bersama DPR dan mandataris MPR.
Adapun syarat-syarat calon Presiden Wakil Presiden :

1) WNI;
2) Telah berusia 40 tahun;
3) Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalm pemilu;
4) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5) Setia kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945;
6) Bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR dan putusan-putusan Majelis;
7) Berwibawa;
8) Jujur;
9) Cakap;
10) Adil;
11) Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang tidak dapat dirubah lagi karena tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun;
12) Tidak terganggu jiwa/ingatannya.
f. Hubungan Antar Lembaga Negara.
1) Badan pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
a) Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
1. Departemen, beserta aparat dibawahnya.
2. Lembaga Pemerintahan bukan departemen.
3. Badan usaha milik Negara (BUMN).
b) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan :
1. Pemerintah pusat.
2. Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusu ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Pemerintah daerah, yang terdiri dari pemerintahan daerah tingkat I dan pemerintahan tingkat II.

2) Hal Pemerintahan Pusat.
a) Organisasi Kabinet. Menteri Koordinator (Menko), jumlah dan nama tergantung kebutuhan
b) Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN.
1. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga non Departemen, yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg, yaitu : LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
c) Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan sesuatu bidang tertentu terdapat Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan lain-lain.
3) Pola Adminstrasi dan Manajemen Pemerintahan RI.
Menurut Herbert A. Simon, batasan mengenai administrasi Negara, yaitu : kegiatan yang dilakukan oleh badan-badan eksekutif di pusat dan daerah, dewan dan komisi yang dibentuk oleh kongres dan lembaga legislatif daerah (Negara bagian); kerjasama-kerajasama yang dilakukan oleh pemerintah; serta beberapa lembaga yang mempunyai yudikatif dan legislatif baik di dalam maupun di luar administrasi pemerintahanan.
Pola administrasi dan manajemen pada pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaannya, diliputi semangat kekeluargaan, konsekuen dalam melaksanakan keptusan, keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI.
Meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Sedangkan fungsinya dalam melaksanakan tugas pokok adalah menyelenggarakan pertahanan dan keamanan, kehakiman dan peradilan, urusan perekonomian, pembinaan demokrasi serta politik dalam dan luar negeri, memelihara kesejateraan kesahatan dan kehidupan social, keuangan, melaksanakan pendidikan dan kebudayaan, membina agama dan kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.

5) Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekosentrasi disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di daerah. Nomenklatur dan titelatur pada pemerintahan wilayah dalah propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa dipimpin seorang gubernur, kabupaten/kota dipimpin seorang bupati/walikota, kota administrative dipimpin oleh seorang walikota, kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan desa/kelurahan dipimpin oleh kepala desa/lurah.