Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran
data secara elektronik melalui pemrosesan dengan
mesin dalam bentuk standar yang telah
diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan
elektronik juga melibatkan pengiriman media
penyimpanan data komputer. Media ini
merupakan media utama untuk transaksi kliring
dengan otomatis, atau lazim dikenal dengan
Automatic Clearing House (ACH).
Dalam pemrosesan data secara
elektronik ini, mesin akan membaca Magnetic
Ink Character Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek nasabah.
Jenis
Kliring Otomatis
Transaksi kliring otomatis
dapat dipecah menjadi dua jenis :
1. Transaksi
lokal (intraregional), bank penarik mempersiapkan
seluruh warkat untuk dikirim ke bank
tertarik. Disini bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran
cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal
dari bank sendiri, kemudian menyampaikan
data tersebut kepada lembaga kliring.
2. Transaksi
antar daerah (interregional), bank penarik
akan menyampaikan transaksinya kepada pusat
pengolahan data di lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik
dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data
yang besar ini akan digabung menjadi
suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi,
kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap
lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar
transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan
Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Peranan
Kliring Otomatis
Dengan
adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di
masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana
masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor
produktif di masyarakat.
Bank
Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring
Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan
dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data
Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan,
antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang
Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan
dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik
disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk
diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui
sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan
pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan
lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi
yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan
untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sumber :
gmasiv.files.wordpress.com/2011/03/kliring.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar